Kasus ini geger setelah dibongkar pihak kepolisian dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 3 Mei 2013 silam. Pabrik panci yang dimiliki oleh CV Cahaya Logam ini berlokasi di Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan temuan polisi pada saat itu, terdapat puluhan buruh yang disekap dan dipekerjakan secara paksa dengan upah yang sangat rendah. Menurut pengakuan buruh pabrik tersebut, beberapa orang buruh telah berhasil kabur, tetapi mandor akan menginterogasi dan menyiksa buruh lain yang satu daerah dengan buruh yang kabur tersebut.

Saat penggerebekan, di pabrik ditemukan 34 buruh dalam kondisi sakit kulit dan napas, kurang makan,bahkan ada yang disekap di dua lokasi. Mereka juga tidak diberi gaji beberapa bulan,dipukuli, bahkan ada yang disiram air panas. Mereka takut kabur akibat ancaman petugas keamanan.

Sang pemilik pabrik tersebut, Yuki Irawan, akhirnya divonis 11 tahun penjara pada Maret 2014.

Ledakan Pabrik Kosmetik PT Mandom Indonesia

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan