Jakarta, Aktual.com — Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi, sebagai saksi dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tahun anggaran 2011-2013.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung R Widyopramono mengatakan, pemeriksaan Ketua DPW Partai Nasdem Sumatera Utara ini, guna menelisik keterlibatan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho yang juga politisi partai keadilan Sejahtera.

“Ini juga untuk mengungkap sejauh mana kaitan seseorang ditetapkan tersangka oleh instansi lain,” kata Widyo di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (5/8).

Diduga, yang dimaksudkan Widyo dalam hal ini adalah Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, yang kini sudah menyandang status tersangka suap dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus bansos ini bermula ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Namun, dalam perjalanannya Pemprov Sumut menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Kemudian, KPK membongkar praktik suap menyuap penanganan gugatan kasus ini di PTUN.

Alhasil, KPK meringkus M Yagari Bhastara alias Gerry, pengacara pada Kantor Hukum OC Kaligis dan Partner. Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan.

Belakangan, KPK menetapkan pengacara kondang OC Kaligis sebagai tersangka. KPK dan Kejagung tengah berkoordinasi untuk penanganan kasus ini selanjutnya. Teranyar, KPK menjerat lagi Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evi Susanty sebagai tersangka kasus ini.

Kasus Bansos Sumut ini tetap ditangani kejaksaan. Sementara KPK hanya mengusut dugaan suap terhadap hakim PTUN. “Jampidsus juga menyidik perkara itu (Bandos), tidak masalah. Semua prosedural dan wajar,” kata Widyo.

Menurut dia, pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali kebenaran materil dan fakta yang mendukung alat bukti yang telah dikantongi penyidik. “Yang jelas penyidik berusaha maksimal untuk mencari duduk perkara yang sebenarnya,” kata mantan Kajati Jawa Tengah ini.

Dugaan pelanggaran hukum termasuk apakah bansos itu diduga fiktif akan terus di dalami. “Semua kami sisir,” ujarnya.

Dia mengakui, dalam kasus ini belum ada tersangka yang dijerat. Kejagung, kata Widyo, tetap berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Karenanya, semua yang diduga terlibat dalam kasus ini akan diperiksa. Termasuk Gubernur Gatot.
“Nantilah, tapi so pasti akan dipanggil,” tegas Widyo.

Tak cuma Gatot, Widyo juga memastikan penerima dana bansos akan digarap. Menurutnya, rencana pemeriksaan penerima bansos itu sudah diagendakan. Bahkan, upaya paksa akan dilakukan kalau tak memenuhi panggilan.

“Tentu akan dilakukan stau pemeriksaan. Akan dilakukan upaya paksa kalau tidak datang,” tutup Widyo.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby