Yogyakarta, Aktual.co — Angota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho menyebut setidaknya ada tujuh poin substansial dalam RUU KUHAP yang berpotensi melemahkan KPK. 
Ketujuh hal tersebut dinilai kontra produktif dengan upaya pemberantasan korupsi sehingga harus menjadi perhatian bersama.
Poin pertama adalah Pasal 1 angka 1 RUU KUHAP terkait tidak diaturnya kewenangan melakukan penyidikan, kedua Pasal 44 ayat 4 terkait penghentian penuntutan perkara.
Berikutnya, kewenangan hakim pemeriksa pendahulan yang sangat besar dalam menentukan keberlanjutan sebuah proses hukum baik menyangkut penuntutan(Pasal 67), ijin penyitaan(pasal 75), penyadapan (Pasal 83) hingga pembatalan penyadapan (pasal 84 ayat 4). Keempat pasal 240 RUU KUHAP terkait putusan bebas tidak lagi dapat dimintakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 
Lalu yang kelima, putusan MA yang tidak boleh lebih berat dari putusan pengdilan tinggi. Keenam, kerugian keuangan negara yang bukan lagi sebagai bagian dari delik pidana melainkan sebagai alasan pemberat pidana (pasal 702), sehingga pengembalian kerugian justru menjadi alasan penghentian penuntutan (pasal 42 ayat 2 dan 3. 
Poin terakhir adalah ketentuan KUHAP yang berlaku terhadap seluruh tindak pidana (pasal 3 ayat 2) yang berarti akan menghapus semua kewenangan khusus KPK.
“Yang kita persoalkan kenapa hal ini kembali masuk dalam agenda pembahasan DPR. Apalagi sekarang ini Prolegnas sudah jalan” katanya.

Artikel ini ditulis oleh: