Jakarta, Aktual.com – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan buruh akan menyuarakan 10 tuntutan pada aksi Selasa (1/9), yang salah satunya adalah penurunan harga barang pokok dan bahan bakar minyak (BBM).
“Buruh juga menolak ancaman pemutusan hubungan kerja dengan alasan pelemahan nilai rupiah dan perlambatan ekonomi,” kata Said Iqbal melalui siaran persnya diterima di Jakarta, Minggu (30/8) malam.
Pada aksi tersebut, buruh juga menolak masuknya tenaga kerja asing dan menolak kebijakan penghapusan kewajiban berbahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing.
Untuk upah 2016, buruh menuntut kenaikan minimal 22 persen dari upah tahun sebelumnya untuk menjaga daya beli. Selain itu, buruh juga menolak keras Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang hanya berbasis inflasi plus dan pendapatan domestik bruto.
“Buruh juga menuntut kebutuhan hidup layak yang menjadi dasar penetapan upah minimum direvisi dari 60 butir menjadi 84 butir,” tuturnya.
Buruh juga menuntut revisi Jaminan Pensiun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Buruh menuntut manfaat pensiun yang sama dengan pegawai negeri sipil, bukan Rp300.000 per bulan.
Terkait kinerja BPJS Kesehatan, buruh mendesak badan tersebut memperbaiki pelayanan dan menghapus sistem INA CBGs dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 yang membuat tarif untuk rumah sakit menjadi murah.
” Buruh menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan mendesak pemerintah menambah anggaran untuk penerima bantuan iuran (PBI) menjadi Rp30 triliun,” ujarnya.
Buruh juga mendesak agar pengadilan hubungan industrial (PHI) dibubarkan dengan merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Selama PHI dipandang hanya menjadi kuburan bagi buruh.
Kecelakaan PT Mandom Terkait kecelakaan kerja yang terjadi di PT Mandom Indonesia, buruh mendesak pimpinan perusahaan tersebut dihukum karena telah lalai sehingga mengakibatkan 27 orang meninggal dan 31 lainnya terancam PHK.
“Selain itu, kriminalisasi terhadap aktivis buruh juga kerap terjadi, dimana banyak aktivis buruh yang dipenjarakan, satu sisi ketika perusahaan salah, dari pihak kepolisian lambat sekali menindaknya,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh: