Menteri ESDM, Sudirman Said mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/2/2016). Raker tersebut membahas dua persoalan pokok utama, yakni ketenagalistrikan dan seleksi atau fit and proper test pimpinan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Hadir dalam rapat, Dirjen Migas IGN Wiratmaja Puja, Dirjen Minerba Bambang Gatot, Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Rida Mulyana, Dirjen Ketenagalistrikan Jarman, dan Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Someng.

Jakarta, Aktual.com — Rapat kerja antara komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said pada Selasa (8/3), berjalan alot hingga larut malam.

Rapat tersebut membahas banyak hal krusial, terutama mengenai revisi (Peraruran Menteri) Permen mengenai gas bumi, listrik, tatacara pelaksanaan penjualan mineral, hingga membahas pungutan dana ketahanan energi (DKE).

Rapat ini menghasilkan 7 keputusan yang disepakati Menteri Sudirman dan dibacakan oleh Ketua Komisi VII Gus Irawan Pasaribu sebagai berikut:

‎1. Komisi VII DPR mendesak Menteri ESDM untuk berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum dan Menteri Keuangan dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan Dana Ketahanan Energi agar di kemudian hari tidak terjadi masalah hukum.

2. Komisi VII DPR meminta Menteri ESDM menyusun roadmap pembangunan kilang BBM dengan mempertimbangkan pemerataan pembangunan nasional.

3. Komisi VII DPR meminta Menteri ESDM untuk melakukan upaya penghematan biaya cost recovery dalam kegiatan usaha hulu migas.

4. Komisi VII DPR meminta Menteri ESDM untuk melakukan percepatan pengembangan energi baru dan terbarukan.

5. Komisi VII DPR meminta Menteri ESDM menyampaikan daftar PPA yang telah berjalan selama 1 tahun (jatuh tempo) dan melakukan tindakan tegas (terminasi) terhadap perusahaan yang telah jatuh tempo tersebut.

6. Komisi VII DPR meminta Menteri ESDM melakukan pemeriksaan terhadap badan usaha pengelola tenaga air untuk PLTMH yang telah menandatangani PPA, khususnya perusahaan yang diperkirakan dalam satu grup yang memiliki beberapa PPA.

7. Komisi VII DPR meminta Menteri ESDM untuk menyampaikan jawaban tertulis atas semua pertanyaan Anggota Komisi VII dan disampaikan pada Komisi VII paling lambat tanggal 16 Maret 2016.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta