Sebelumnya, aparat TNI AD telah menduduki pemukiman nelayan di Kampung Baru Dadap, Tangerang, sejak 15 Desember 2017 lalu. TNI-AD Kodim 0506 Tangerang mengawal alat-alat berat masuk untuk mendirikan tiang panjang.
Nelson mengatakan, kehadiran aparatĀ TNI-ADĀ dengan senjata lengkap di wilayah kampung dadap membuat situasi mencekam. Terlebih, aparat TNI berjaga selama 24 jam nonstop.
“LBH Jakarta dan KIARA menilai pengerahan dan pengunaan kekuatan TNI- AD menjaga proyek rusun dan jembatan bertentangan dengan fungsinya yang diatur dalam UU Nomor 34 tahun 2004 dan UU Nomor 3 Tahun 2002,” jelas Nelson.
“Masyarakat kampung baru nelayan dadap dadap terintimidasi dengan kehadiran TNI- AD, kehilangan hak atas rasa aman sesuai dengan pasal 30 UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM,” tambahnya.
Dalam pengaduan tersebut, sejatinya warga Kampung Baru Dadap akan melayangkan beberapa tuntutan kepada KSAD terkait pengerahan aparat di pemukiman mereka.
Berikut adalah tuntutan yang akan dilontarkan oleh warga Kampung Dadap kepada KSAD
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan