Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi III DPR RI, Syarifuddin Suding mengatkan bahwa Revisi Undang-Undang (RUU) KPK yang masuk dalam prolegnas 2015 adalah lanjutan dari RUU prolegnas tahun lalu.
Kendati demikian, dirinya tidak mengetahui ikhwal siapa yang mengajukan RUU tersebut.
“Karena itu masih prolegnas tahun lalu dan masih dilanjutkan tahun ini. Saya juga tidak tahu apakah ini usul inisiatif dari pemerintah atau DPR, dalam kaitan menyangkut revisi,” kata Suding, usai sidang Paripurna, di Gedung DPR RI, Senayan, Senin (9/2).
Menurutnya, urgensi dari revisi UU itu karena banyak pihak yang menginginkan revisi. “Misalnya, ada pihak yang meminta hak imunitas pimpinan KPK yang sebelumnya tidak di atur dalam UU No 30/ 2002 itu,”
“Katakan misalnya ada pimpinan KPK tersangka lalu dinonaktifkan bagaimana tentang sisa jabatan, apakah dengan sisa pimpinan kolektif kolegial masih punya landasan hukum dalam mengambil kebijakan atau tidak. Ini kan belum diatur.”

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang