Jakarta, Aktual.com – Presiden Joko Widodo telah melaporkan gratifikasi paling banyak sampai 4 Juni 2018 yaitu sebesar Rp58 miliar.
“Total nilai gratifikasi milik negara terbesar secara berurutan adalah pertama Presiden Jokowi senilai Rp58 miliar yaitu sejak menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta,” kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Supradiono dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Senin (4/6).
Selanjutnya di posisi kedua ada Wakil Presiden Jusuf Kalla senilai Rp40 miliar, (3) pegawai pemerintah provinsi DKI Jakarta senilai Rp9,8 miliar, (4) Dirjen salah satu Kementerian senilai Rp5,2 miliar dan (5) mantan menteri Energi Sumber Daya Mineral Sudirman Said senilai Rp3,9 miliar.
“Sampai dengan 4 Juni 2018, total penerimaan laporan gratifikasi sebesar 795 laporan,” tambah Giri.
Dari 795 laporan tersebut, sebanyak 534 laporan atau 67 persen dinyatakan sebagai milik negara, 15 laporan atau 2 persen sebagai milik penerima dan sisanya 31 persen adalah surat apresiasi sehingga masuk dalam kategori “negative list”.