Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus suap Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Penelusuran itu akan dilakukan juga ketika penyidik KPK memeriksa Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, Senin (3/7).

Pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan dalam pemeriksaan terhadap Gatot, fokus yang akan ditelusuri penyidik adalah mengenai sumber uang suap. Sekaligus dugaan adanya keterlibatan pihak lain, selain Gubernur Sumut sebagai pemodal suap Hakim PTUN Medan.

“Memang ada beberapa fokus, yaitu pengembangan penyidikan terkait sumber uang suap. Selain itu kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang bertanggungjawab atas sumber uang suap itu selain Gubernur (Gatot)-ES (Evy Susanti, istri Gatot),” kata Indriyanto saat dikonfirmasi.

Indriyanto mengatakan, untuk bisa mengungkap kasus suap tersebut pihaknya memang membutuhkan adanya pengembangan perkara. Dia pun meyakini, dari pengembangan tersebut penyidik akan bisa menemukan dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

“Pengembangan memang dibutuhkan untuk memperjelas tipikor suap dan keterkaitan obyek-obyek tipikor lainnya,” kata dia.

Seperti diwartakan sebelumnya, penyidik KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus suap Hakim PTUN Medan. Selain itu, penyidik KPK juga akan memeriksa istri dari Gatot, Evy Susanti.

“Untuk kepentingan penyidikan dugaan suap kepada Hakim PTUN Medan, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap pak GPN dan bu ES,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.

Dalam kasus ini, keduanya dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah kedalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu