Jakarta, Aktual.com — Kuasa hukum PT Victoria Securities Indonesia Peter Kurniawan mengatakan, penggeledahan yang dilakukan kembali pihak Kejagung telah melanggar hukum.
Seperti halnya, kata dia, yang tertuang dalam pasal 33 ayat (1) KUHAP disebutkan, penyidik untuk melakukan penggeledahan rumah harus ada surat izin ketua pengadilan negeri guna menjamin hak asasi seseorang atas rumah kediamnnya.
“Penggeledahan yang dilakukan tim satgasus Kejagung itu dilakukan tanpa izin dari pengadilan. Hal ini jelas merupakan pelanggaran hukum dan pelanggaran ham sebagaimana dimasukan dalam pasal tersebut,” ujar dia melalui surat tembusan ke Menkopolhukam.
Pihak Kejagung kembali melakukan serangkaian penggeledahan, yang tak didasari oleh pengadilan. Bahkan, penggeledahan itu salah alamat. Kemudian, pihak VSI pun melayangkan gugatan praperadilan atas tindakan arogan Kejagung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Telak, pihak VSI pun memenangkan gugatan praperadilan itu, dan penggeledahan yang dilakukan pihak Kejagung tidak sah. Dalam amar putusan itu disebutkan, penggeledahan yang dilakukan Kejagung harus disertai dengan izin Ketua Pengadilan setempat.
Sudah kalah telak, Kejagung belakangan kembali melakukan seraingkaian penggeledahan di kantor VSI pada tanggal 9 Oktober 2015. Penggeledahan yang dilakukan pihak Kejagung itu pun sama seperti penggeledahan pada tanggal 12-13-14 dan 18 Agustus 2015, tidak disertai dengan surat dari Pengadilan.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby