Logo Muhammadiyah

Jakarta, Aktual.com-Secara tegas PP Muhammadiyah menolak penerbitan Perppu 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Kendati demikian, Muhammadiyah sepakat dengan penertiban ormas yang dinilai bertentangan dengan ideologi Pancasila.

“Sebenarnya kita semua setuju bahwa harus ada penertiban ormas. Mereka juga harus berkomitmen terhadap Pancasila dan NKRI, tapi kita berbeda dalam konteks cara mekanismenya,” jelas Perwakilan PP Muhammadiyah Iwan Satriawan paska rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/10).

Terkait tata cara penertiban ormaslah yang tidak disetujui Muhammadiyah. Iwan mengatakan pemerintah harus selalu berpegang pada hukum yang berlaku dalam menjalankan suatu kebijakan.

“PP Muhammadiyah menilai semua harus tunduk pada konstitusi rule of law, dibuat oleh DPR dan pemerintah. UU Ormas lama itu konsensus bersama antara DPR dan pemerintah kan,” ujar Iwan.

Salah satu alasan pemerintah menerbitkan Perppu Ormas kata dia diantaranya adalah menilai jika Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah melenceng jauh dari ideologi Pancasila. Atas pertimbangan ini, pihaknya kata dia memiliki pendapat tersendiri soal ini.

“HTI kalau memang diproses secara hukum, bisa saja dibubarkan jika memang bisa dibuktikan di pengadilan. Itu prosedur yang ada dalam UU Ormas,” kata Iwan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs