Jakarta, Aktual.com – Sebanyak 36 Provinsi di Indonesia telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024. Kenaikannya pun bervariasi secara persentase, mulai dari yang terendah 1,2% hingga tertingginya 7,5%.
Kenaikan UMP ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dari perhitungan tersebut, beberapa daerah mengalami kenaikan UMP yang rendah, bahkan di bawah 3%. Salah satunya ialah UMP Provinsi Gorontalo yang hanya naik 1,19% atau sebesar Rp 35.750.
Kenaikan UMP Provinsi Gorontalo tersebut menjadi yang terendah di tahun ini.
Berikut adalah daftar 10 kenaikan UMP dengan nominal paling kecil:
1. Gorontalo: UMP naik 1,19% menjadi Rp 3.025.100.
2. Sulawesi Barat: UMP naik 1,5% menjadi Rp 2.914.958.
3. Aceh: UMP naik 1,28% menjadi Rp 3.460.672.
4. Sulawesi Selatan: UMP naik 1,45% menjadi Rp 3.434.298.
5. Sumatera Selatan: UMP naik 1,55% menjadi Rp 3.456.874.
6. Sulawesi Utara: UMP naik 1,67% menjadi Rp 3.545.000.
7. Nusa Tenggara Timur: UMP naik 2,96% menjadi Rp 2.186.826.
8. Banten: UMP naik 2,50% menjadi Rp 2.727.812,11.
9. Sumatera Barat: UMP naik 2,52% menjadi Rp 2.811.449.
10. Jawa Barat: UMP naik 3,57% menjadi Rp 2.057.495.
Meskipun beberapa provinsi mengalami kenaikan UMP yang lebih rendah, kebijakan ini tetap menjadi sorotan terkait kesejahteraan pekerja di berbagai daerah.
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah
Jalil