Jakarta, Aktual.co — Terkait penaikkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa dengan semakin besarnya subsidi BBM, kemampuan pemerintah untuk membiayai berbagai program percepatan dan perluasan program perlindungan sosial yang berorientasi pada perbaikan kesejahteraan masyarakat serta peningkatan infrastruktur menjadi terkendala.
“Subsidi BBM pada kenyataannya justru dinikmati oleh sebagian besar masyarakat mampu atau menengah atas. Dalam 5 tahun terakhir, alokasi subsidi energi mencapai sekitar Rp1.300 triliun, lebih tinggi dari alokasi untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat yang mencapai sekitar Rp1.200 triliun,” ujar Menteri ESDM Sudirman Said dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin (17/11).
Menurutnya, selama ini subsidi BBM yang ada dalam pelaksanaannya hanya dinikmati oleh golongan tertentu dan tidak tepat sasaran. Pemerintah telah berusaha agar tekanan yang berasal dari kenaikan konsumsi BBM bersubsidi dapat dikelola dan diminimalkan dampaknya bagi masyarakat. Langkah-Iangkah seperti pengendalian BBM bersubsidi dan konversi BBM bersubsidi ke gas telah dan akan terus dilakukan.
“Pemerintah melakukan opsi kebijakan penyesuaian harga BBM bersubsidi dengan tujuan alokasi dana subsidi dapat dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan yang lebih produktif antara lain: program pendidikan, kesehatan serta perluasan pembangunan infrastruktur sehingga dapat menyerap tenaga kerja bagi masyarakat,” tambahnya.
Sebagai ilustrasi, lanjutnya, harga BBM subsidi selama 10 tahun terakhir telah mengalami beberapa kali penyesuaian, misalnya pada tahun 2005 untuk harga bensin premium dari Rp1.810/liter menjadi Rp2.400/liter. Pada tahun yang sama, Pemerintah kembali menyesuaikan harga bensin subsidi dari Rp. 2.400/liter menjadi Rp. 4.500/liter (atau kenaikan sekitar 87%). Sementara solar naik dari Rp. 2.100/liter menjadi Rp. 4.300/liter (atau sekitar 105%). Pada tahun 2013, harga bensin premium naik menjadi Rp6.500/liter (44,4%), sedangkan solar naik menjadi Rp. 5.500/liter (51,1%).
“Saat ini, penyesuaian harga BBM subsidi ditetapkan sekitar 30,7% untuk bensin premium dan 36,3% untuk minyak solar. Setelah melalui pertimbangan Pemerintah menyesuaikan harga bensin (gasoline) RON 88, dan minyak solar (gas oil) bersubsidi, yang mulai berlaku pada tanggal 18 Nopember 2014 pukul 00.00 WIB, dengan rincian Bensin (Gasoline) RON 88 dari Rp6.500 menjadi Rp8.500. Sedangkan Minyak Solar (Gas Oil) daro Rp5.500 menjadi Rp7.500,” jelasnya.
Untuk itu, Pemerintah tetap akan meningkatkan pengawasan konsumsi BBM bersubsidi agar tepat sasaran serta lebih menggalakkan penggunaan BBG serta BBN untuk kendaraan bermotor serta opsi-opsi lainnya untuk mengendalikan konsumsi BBM subsidi.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka