Jakarta, aktual.com – Dalam ilmu Fiqih, terdapat istilah hayawan. Hayawan sendiri bukan diartikan sebagai hewan melainkan makhluk hidup yang bernyawa termasuk juga manusia.

Hayawan tersebut tergolong ke dua bagian, yaitu Muhtaram dan Ghairu Muhtaram. Muhtaram sendiri diartikan sebagai sesuatu yang haram dibunuh, sedangkan Ghairu Muhtaram sebaliknya yaitu yang boleh dibunuh.

Hayawan ghairu muhtaram terdapat enam kategori, yaitu:

1. Orang yang meninggalkan shalat, baik dia meninggalkannya karena mengingkari kewajibannya, maupun karena malas.

2. Pezina muhshan, yaitu orang yang pernah bersetubuh dalam pernikahan yang sah, kemudian ia berzina. Inilah kenapa terdapat hukum rajam bagi pelaku zina muhshan.

3. Kafir harbi, yaitu orang kafir yang tidak mendapatkan perlindungan (dzimmah), tidak ada perjanjian, serta tidak ada jaminan keamanan, dari umat Islam.

4. Murtad, yaitu orang yang memutuskan keislamannya, baik dengan niat, perkataan, maupun perbuatan.

5. Anjing galak, yaitu anjing yang berpotensi menyakiti atau mendatangkan bahaya.

6. Babi, karena dia lebih buruk dari anjing.

Walaupun begitu, orang yang meninggalkan shalat, pezina muhshan, kafir harbi, dan murtad tidak bisa dibunuh oleh orang biasa, harus melalui pengadilan dan hakim yang menentukan hukumannya tersebut.

Waallahu a’lam.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain