Jakarta, Aktual.com — Anggota Bursa (AB) dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yaitu para perusahaan sekuritas saat ini banyak yang memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) cekak.
Mereka yang ber-MKBD di bawah Rp250 miliar berjumlah masih banyak, sehingga BEI meminta untuk mempuat permodalannya. Namun untuk menarik minat AB yang ber-MKBD kecil untuk perkuat modal, pihak BEI pun memberikan fasilitas berupa penambahan jumlah transaksi marjin saham kepada AB gemuk.
“Sebenarnya kami sangat berharap para AB yang MKBD-nya di bawah Rp250 miliar agar perkuat modal. Bisa lewat merger atau suntik modal,” tegas Direktur Transaksi dan Kepatuhan BEI, Hamdi Hassyarbani, di Jakarta, Senin (28/3).
Namun, karena keinginan BEI agar AB kecil menambah modalnya tsk kunjung direspon, maka saat ini pihaknya keluarkan kebijakan memperbanyak daftar saham yang dapat diperdagangkan dengan fasilitas transaksi marjin menjadi 150 saham.
“Tapi kebijakan itu terutama hanya untuk AB yang memiliki MKBD di atas Rp 250 miliar,” ucap Hamdi.
Sehingga, dengan diperbanyaknya daftar saham tersebut diharapkan mendorong AB yang ber-MKBD di bawah Rp250 miliar, kslau tidak suntik modal mestinya bisa bergabung dengan sesama AB kecil.
“Nantinya, saham AB yang digabung itu akan dibeli BEI,” tegas dia.
Hamdi pun menjelaskan, alasan AB selama ini tidak merespon keinginan bursa untuk menambah modal, karena banyak dari mereka yang malah mempertanyakan anjuran BEI untuk perkuat modal itu. Sehingga mereka tetap bertahan di posisi permodalan saat ini.
“Mereka tanya kalau nambah modal untuk apa? Tapi dengan disiapkan sarananya itu (memperbanyak fasilitas transaksi marjin), akan mendorong AB kecil untuk tambah modal,” yakinnya.
Hamdi kembali melanjutkan, untuk saat ini hanya AB dengan MKBD di atas Rp250 miliar saja yang dapat memberikan fasilitas transaksi margin dan daftar sahamnya pun hanya 45 saham atau LQ-45.
“Tapi dengan diperbanyaknya daftar transaksi marjin saham ini akan mendorong AB untuk menambah modal mereka,” pungkas dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan

















