Maulana Syarif Sidi Syaikh Dr. Yusri Rusydi Sayid Jabr Al Hasani saat menggelar Ta’lim, Dzikir dan Ihya Nisfu Sya’ban (menghidupkan Nisfu Say’ban) di Ma’had ar Raudhatu Ihsan wa Zawiyah Qadiriyah Syadziliyah Zawiyah Arraudhah Ihsan Foundation Jl. Tebet Barat VIII No. 50 Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2019). AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, aktual.com – Maulana Syekh Yusri menjelaskan, bahwa diantara sunnah Rasulullah Saw adalah tidak memakan sesuatu, kecuali baginda tahu apa isi dari kandungan makanan tersebut. Begitu pula dengan umatnya, sebagai bentuk kehati-hatian dari perkara yang haram, maka sebaiknya memperhatikan benar-benar terhadap makanan yang akan dipesannya ketika masuk ke sebuah restoran misalkan.

“Sehingga tidak ada sesuatu makanan yang haram masuk dalam perutnya, seperti makanan yang ada campuran minyak babi, lemak babi atau daging hewan haram lainnya. Apa lagi kita di zaman yang dipenuhi dengan penipuan dimana-mana, maka kita harus lebih berhati-hati,” tegas Syekh Yusri.

Rasulullah Saw telah meriwayatkan, bahwa ketika itu Khalid bin Walid Ra bersama Rasulullah Saw datang ke rumah Sayyidah Maimunah Ra istri baginda yang merupakan bibinya, kemudian merekapun disuguhi daging biawak bakar yang dibawa oleh Hufaidah bintu Al-harits Ra, saudari Maimunah Ra yang baru datang dari Najd.

Rasulullah Saw mengira bahwa daging itu adalah daging yang biasa baginda makan, karena memang sudah dipotong-potong, sehingga baginda langsung berniat untuk mengambilnya. Lalu Sayyidah Maimunah Ra pun memberitahukan kepada baginda, bahwa ini adalah daging biawak.

Merupakan kebiasaan baginda, sangat jarang sekali Rasulullah Saw mengambil makanan kecuali setelah diberi tahu terlebih dahulu apa nama dan kandungan dari makanan tersebut, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas Ra.

Ketika baginda tahu bahwa itu adalah daging biawak, bagindapun langsung mengangkat tangannya. Lantas Khalid bin Walid Ra bertanya kepada baginda,

“Apakah daging biawak ini haram hukumnya wahai Rasulallah,”

dan Rasulullah menjawab:

لاَ وَلَكِنْ لَمْ يَكُنْ بِأَرْضِ قَوْمِى فَأَجِدُنِى أَعَافُهُ

“Tidak, akan tetapi biawak ini tidak ada di daerahku, sehingga aku tidak menyukainya,” (HR. Bukhari).

Syekh Yusri mengomentari, bahwa tidak sukanya baginda terhadap biawak adalah atas dasar tabiat beliau, bukan syariat, sehingga hukumnya tidaklah haram, sebagaimana baginda membiarkan Khalid bin Walid melahapnya.

Hal ini menunjukkan bahwa ketika baginda hendak melakukan sesuatu, kemudian meninggalkannya, maka hal ini tidak menunjukkan keharaman atau dilarangnya sesuatu tersebut. Ketika Rasulullah Saw meninggalkan sesuatu, maka hal ini menunjukkan bahwa sesuatu tersebut boleh untuk ditinggalkan.

Wallahu A’lam.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain