Jakarta, Aktual.com – Baru-baru ini pemerintah telah menetapkan Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol). Hal tersebut dilakukan untuk memberikan sanksi bagi para peminum atau orang yang suka mengonsumsi minuman beralkohol (Pemabok).
Saksi pidana tersebut, tertuang di Pasal 20 Bab VI tentang Ketentuan Pidana RUU Minol, berupa pidana penjara maksimal dua tahun dan denda uang maksimal sebesar Rp50 juta. Namun, ternyata hal aturan tersebut membuat pengecualian terhadap sejumlah tempat yang tidak terpengaruh larangan minuman beralkohol.
Pada pasal 8 ayat (2) huruf e, disebutkan larangan minuman beralkohol tidak berlaku di tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan undang-undang. Rincian tempat itu dijabarkan di bagian penjelasan.
“Yang dimaksud dengan ‘tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan’ meliputi toko bebas bea, hotel bintang 5 (lima), restoran dengan tanda talam kencana dan talam selaka, bar, pub, klub malam, dan toko khusus penjualan Minuman Beralkohol,” bunyi penjelasan pasal 8 ayat (2) huruf e seperti dikutip dari draf yang diunggah situs resmi DPR, Jumat (13/11).
Pengecualian lainnya juga diatur dalam pasal 8. Bahwa, larangan memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, menjual, atau mengonsumsi minuman beralkohol tidak berlaku untuk kepentingan terbatas.
Pasal 8 ayat (2) merinci kepentingan terbatas yang dimaksud. “Kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kepentingan adat;
b. ritual keagamaan;
c. wisatawan;
d. farmasi; dan
e. tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi pasal 8 ayat (2) RUU Larangan Minuman Beralkohol.
Pada ayat (3) diatur bahwa ketentuan lebih lanjut soal kepentingan terbatas akan diatur dalam peraturan pemerintah. RUU Larangan Minuman Beralkohol masuk Prolegnas DPR RI 2019-2024.
Dalam dokumen di situs resmi DPR, RUU ini menjadi sorotan publik usai dikritik keras perkumpulan ICJR. Mereka mengkhawatirkan RUU ini menimbulkan overkriminalisasi.(RRI)
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i