Jakarta, Aktual.com —Nama Kepala Dinas Tata Air DKI Tri Djoko Sri Margianto mendadak beken. Bukan karena dirinya baru dilantik Gubernur DKI Kamis (2/7) kemarin, tapi lantaran dugaan kasus korupsi yang menjadikannya daftar panggil saksi di Polda Metro Jaya.

Polda Metro sendiri sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan tanah dalam proyek normalisasi kali Pesanggrahan. Tri Djoko dipanggil sebagai saksi atas kasus yang merugikan negara senilai Rp 32,8 miliar.

Keempat tersangka itu masing-masing MD, HS, ABD, dan JN. Lalu bagaimana dugaan keterlibatan Tri Djoko dalam kasus ini?.

Dari informasi dihimpun, kasus ini terjadi tahun 2013, saat itu Tri Djoko menjabat sebagai Ketua Panitian Pembelian Tanah (P2T) dalam proyek normalisasi Kali Pesanggrahan.

Keempat tersangka diduga memalsukan dokumen girik kepemilikan tanah. Padahal tanah seluas 9.400 m2 dan 8000 m2 di Lebak Bulus, Cilandak Jakarta Selatan itu milik BUMD DKI PT Sarana Jaya yang sudah dibebaskan pada 1974.

P2T kemudian membeli dan mencairkan dana senilai Rp 32,6 miliar Agustus 2013. Uang tersebut masuk ke rekening tersangka ABD dan JN yang mengklaim sebagai ahli waris hasil memalsukan dokumen tanah.

Saat ini ABD dan JN diketahui sudah meninggal. Namun saat sempat menjalani pemeriksaan penyidik Polda, baik ABD dan JN disuruh mengaku menjadi ahli waris atas perintah MD dan HS.

Menurut pihak Polda, ABD hanya dapat Rp 700 juta dari dana pembelian tanah sebesar Rp 17,75 miliar. Sedang JN kebagian Rp 150 juta dari Rp 15,05 miliar.

Kemana sisa uang dan darimana para tersangka mendapat informasi soal tanah tersebut, serta mengetahui adanya proyek normalisasi Kali Pesanggrahan menjadi pertanyaan besar penyidik Polda untuk membongkar korupsi tersebut. Keterangan Tri Djoko diharapkan bisa memperjelas kasus ini dan memperjelas status Tri Djoko.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid