Jakarta, Aktual.com – Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2010 menyoal biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan di bidang usaha huIu minyak dan gas bumi.
Dalam PP ini, pemerintah menegaskan bahwa kontraktor wajib membawa modal dan teknologi serta menanggung risiko dalam rangka pelaksanaan operasi perminyakan berdasarkan kontrak kerjasama pada suatu wilayah kerja.
Selain itu, seluruh barang dan peralatan yang dibeli oleh kontraktor dalam rangka operasi perminyakan menjadi barang milik negara, yang pembinaannya dilakukan oleh pemerintah dan dikelola oleh SKK Migas.
Untuk meningkatkan produksi, mendukung pertumbuhan ekonomi dan menjamin adanya penerimaan negara menurut PP ini, menteri menetapkan besaran dan pembagian FTP. Sedangkan untuk mendorong pengembangan wilayah kerja, menteri dapat menetapkan bentuk dan besaran insentif kegiatan usaha hulu.
“Terhadap insentif kegiatan usaha hulu berupa imbalan DMO holiday, menteri dapat menetapkan insentif tersebut setelah mendapat persetujuan dari menteri keuangan,” demikian bunyi Pasal 10 ayat (3) PP ini.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Wisnu