Sementara diayat berikutnya disebutkan, dalam rangka membantu keekonomian kegiatan usaha hulu, menkeu memberikan insentif perpajakan dan insentif penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PP ini juga menegaskan bahwa menteri dapat menetapkan besaran bagi hasil yang dinamis atau sliding scale split pada kontrak kerjasama. Menurut PP ini juga, biaya operasi yang dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dan pajak penghasilan harus memenuhi persyaratan diantaranya:

a. Dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terkait langsung dengan kegiatan operasi perminyakan di wilayah kerja kontraktor yang bersangkutan di Indonesia.

b. Menggunakan harga wajar yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa.

c. Pelaksanaan operasi perminyakan sesuai dengan kaidah praktek bisnis dan keteknikan yang baik.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Wisnu