d. Kegiatan operasi perminyakan sesuai dengan rencana kerja dan anggaran yang telah mendapatkan persetujuan kepala SKK Migas.
PP ini juga mengatur mengenai jenis biaya operasi yang tidak dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dan pajak penghasilan yang meliputi:
a. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi dan keluarga dari pekerja, pengurus, pemegang participating interest, dan pemegang saham.
b. Pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali biaya penutupan dan pemulihan tambang yang disimpan pada rekening bersama SKK Migas dan kontraktor dalam rekening bank umum pemerintah Indonesia yang berada di Indonesia dan c. Harta yang dihibahkan.
Adapun fasilitas perpajakan yang diberikan kepada kontraktor pada tahap eksplorasi dalam rangka operasi perminyakan, di antaranya terdiri atas:
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Wisnu