1. Pembebasan pungutan bea masuk atas impor barang yang digunakan dalam rangka operasi perminyakan.

2. Pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang terutang tidak dipungut atas.

a. Perolehan barang kena pajak tertentu dan atau jasa kena pajak tertentu.

b. Impor barang kena pajak tertentu.

c. Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah Pabean dan atau.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Wisnu