d. Pemanfaatan jasa kena pajak tertentu dari Iuar daerah Pabean di dalam daerah Pabean yang digunakan dalam rangka operasi perminyakan.
Pada tahap eksploitasi, termasuk kegiatan pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan dan penjualan hasil produksi sendiri sebagai kelanjutan dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dalam rangka operasi perminyakan, kontraktor dapat diberikan fasilitas:
a. Pembebasan pungutan bea masuk atas impor barang yang digunakan dalam rangka operasi perminyakan.
b. Pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang terutang tidak dipungut atas.
1. Perolehan barang kena pajak tertentu dan atau jasa kena pajak tertentu.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Wisnu