2. Impor barang kena pajak tertentu.
3. Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud tertentu dari luar daerah Pabean di dalam daerah Pabean dan atau.
4. Pemanfaatan jasa kena pajak tertentu dari luar daerah Pabean di dalam daerah Pabean, yang digunakan dalam rangka operasi perminyakan.
“Peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan bunyi Pasal II ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor: 27 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 19 Juni 2017 itu. ”
[Dadangsah Dapunta]
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Wisnu