Jakarta, Aktual.com —Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Susetio Cahyadi, di Mapolres Jakarta Utara, Tanjung Priok, Jakarta Utara mengatakan bahwa sindikat peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional asal Guangzhou, Tiongkok merupakan warga Makassar.
“Dari keterangan pelaku Azis, barang yang baru tiba dari Guangzhou itu akan dikirim langsung ke Makassar dan diperuntukkan Hengky Sutedjo yang merupakan bandar besar di Makassar,” katanya kepada wartawan, Selasa (21/7).
Dikatakan Susetio bahwa terungkapnya sindikat Internasional ini bermula dengan dibekuknya tersangka Azis dan dikembangkan hingga mendapatkan tersangka bandar besar asal Makassar.
“Kami langsung menggeledah barang itu, terbukti barang itu ada, dan kami bekuk Azis di lokasi,” katanya.
Lebih lanjut Susetio mengatakan bahwa pihaknya langsung membentuk tim dan memberangkatkan anggotanya ke Makassar guna untuk melakukan penangkapan Hengky yang merupakan pemilik dari barang haram ini.
“Barang haram ini akan diberikan kepada Darman yang juga kurir dari Hengky tengah menunggu Aziz dan barang kirimannya di Kawasan Stadion Grand Matoangin. Di situ merupakan lokasi titik temu mereka. Saat itu juga kami membekuk Darman, dan membekuk Hengky di lokasi terpisah berkat keterangan dari Darman,” tukasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku terjerat Pasal 114 (2) Subsider Pasal 112 (2) Jo 132 (1) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman 6 tahun sampai seumur hidup, denda maksimal Rp10 miliar,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid