Jakarta, Aktual.com – Pergolakan regulasi di Kementerian ESDM selalu memanaskan ruang publik, mulai dari regulasi terkait PT Freeport, Kelistrikan, hingga persoalan migas. Namun kali ini Menteri ESDM terpaksa melakukan revisi Permen 42 tahun 2017 menjadi Permen 48 tahun 2017 tentang Pengawasan Pengusahaan Pada Kegiatan Usaha di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.
Permen ini ketika diterbitkan pertama kali pada tanggal 17 Juli 2017 mendapat respon negatif dari berbagai kalangan, masalanya permen ini dinilai janggal lantaran pada pergantian direksi perusahaan yang bergerak di sektor ESDM harus mendapat persetujuan Menteri ESDM.
Bahkan diawali oleh kekisruhan permen ini, Presiden meminta evaluasi secara keseluruhan regulasi di Kementerian ESDM yang dinilai menghambat investasi.
Pada akhirnya permen 42 tersebut hanya berusia 17 hari dan berganti menjadi permen 48. Bedanya pada Permen 48 ini adalah; pada pergantian direksi hanya sebatas melaporkan atau tidak butuh persetujuan dari Menteri ESDM.
“Dilakukan pengawasan usaha di sektor ESDM dimana sesuai amanah Presiden bahwa regulasi ini diperbaiki agar tidak menghambat investasi. Isinya harus memperhatikan masukan pemangku kepentingan,” kata Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, Hufron Asrofi di Jakarta, Senin (7/8).
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid