Sebagai bahan perbandingan, berikut poin-poin Permen 42:

Pada sektor hulu minyak dan gas bumi (Migas), dikatakan dalam Bab II Pasal 10 Ayat 1 “Kontraktor dalam melakukan perubahan direksi dan/atau komisaris wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri (ESDM) berdasarkan pertimbangan Kepala SKK Migas”

Begitupun pada kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, pada Bab yang sama pasal 15 ayat 1 menegaskan “Badan Usaha dalam melakukan perubahan direksi dan/atau komisaris wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri”.

Kemudian untuk sektor ketenagalistrikan diatur pada Bab III Pasal 20 Ayat 1 mengatakan; Pemegang IUPTL dalam melakukan perubahan direksi dan/atau komisaris wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri.

Lalu hal yang sama pada sektor minerba juga ditegaskan oleh Pasal 26 Ayat 1 Bab IV menyebut bahwa Pemegang IUP atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang diterbitkan oleh Menteri, IUPK, KK, atau PKP2B dalam melakukan perubahan direksi dan/atau komisaris wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri.

Dan tidak lupa, bidang panas bumi juga tercantum pada Bab V Pasal 32 Ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut; “Pemegang IPB dalam melakukan perubahan direksi dan/atau komisaris wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menter”.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid