Lalu kemudia poin-poin Permen 48 adalah:

Pada sektor Migas; Pengalihan partisipasi interest harus mendapat persetujuan Menteri ESDM. Pengalihan saham yang mengakibatkan Pengendalihan Secara Langsung harus mendapat persetujuan Menteri ESDM melalui pertimbangan SKK Migas.

Kemudian.; Pengalihan saham yang mengakibatkan Pengendalian Secara Tidak Langsung harus dilaporkan kepada Menteri ESDM melalui kepala SKK Migas. Perubahan direksi atau komisaris harus dilaporkan kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

Pada sektor Kelistrikan; Pengalihan saham pemegang Izin Usaha Pembangkit Tenaga Listrik (IUTPL) harus dilaporkan kepada Menteri ESDM Direktur Jenderal Ketenagalistrikan. Perubahan direksi atau komisaris IUPTL harus dilaporkan kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan.

Sektor minerba; Pengalihan saham pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Operasi Produksi Khusus harus mendapat persetujuan Menteri ESDM. Perubahan direksi atau komisaris harus mendapat persetujuan Menteri ESDM.

Sektor EBTKE; Pengalihan saham pemegang IPB, pemegang Kuasa Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi, Kontraktor Kontrak Operasi Bersama Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi, Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi di bursa Indonesia setelah selesai eksplorasi harus mendapat persetujuan Menteri ESDM.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid