Pengalihan saham di bursa selain Indonesia setelah selesai eksplorasi harus dilaporkan kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal EBTKE. Perubahan direksi atau komisaris harus dilaporkan kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderla EBTKE. Pengalihan saham, perubahan direksi/komisaris pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dilaksanakan sesuai peraturan perundangan dan dilaporkan kepada Menteri ESDM.
Berbicara mengenai Permen, Kementerian ESDM terhitung sangat produktif. Sepanjang tahun 2017 hingga saat ini, sudah menerbitkan 48 Permen, artinya rata-rata dalam satu bulan Kementerian ESDM menerbitkan 6 Permen.
“Memang produktif, tapi jika Permen itu tepat dan benar, pasti akan banyak menyelesaikan tantangan. Tapi yang ada justru menimbulkan masalah dan menjadi biang masalah baru. Itulah pandangan kita terhadap ESDM. Tidak hanya tahun ini, sudah sejak lama produk hukum ESMD kerap menimbulkan masalah dan tidak sesuai hukum. Bahkan bisa disebut sektor ESDM ini seperti segala hal diatur dengan Permen,” kata Direktur Eksekutif Pusat studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Bisman Bhaktiar
“Kita menyesalkan ESDM banyak menerbitkan Permen justru banyak menimbulkan masalah dan semakin membuat kekacauan hukum. Akibatnya tata kelola sektor ESDM semakin kacau balau dan semakin tidak ada kepastian hukum. Kita berharap Menteri ESDM menyadari ini dan segera melakukan koreksi. Selanjutnya setiap Permen dan kebijakan yg dibuat harus berdasar pada hukum dan UU di atasnya,” pungkas dia.
Laporan: Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid