Jakarta, Aktual.com – Rapat pleno Partai Golkar telah berakhir dengan dibacakannya keputusan rapat tersebut oleh Nurdin Halid sebagai pemimpin rapat. Rapat yang dimulai sejak pukul 14.00 WIB tadi, membuahkan lima pokok keputusan terkait nasib Setya Novanto yang tengah menjadi pesakitan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sejak Minggu (19/11) lalu.
“Ketua harian, Sekjen dan Korbid telah merumuskan dengan menggabungkan pendekatan hati nurani dan perasaan serta opini publik dengan memadukan tiga rangkaian perasaan yaitu Suasana batin Setya Novanto, suasana kader Golkar se-Indonesia dan pertimbangan konstituen,” kata Nurdin sebelum membacakan lima poin keputusan rapat pleno di Gedung DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Selasa (21/11).
Lalu apa saja lima keputusan tersebut? Berikut adalah lima poin tersebut
1. Menyetujui Idrus Marham sebagai Plt sampai ada putusan praperadilan.
2. Apabila gugatan Setya Novanto diterima dalam proses praperadilan, maka Plt dinyatakan berakhir.
3. Apabila gugatan Setya Novanto dalam proses pengadilan ditolak, maka Plt bersama Ketua Harian melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan langkah setelahnya, untuk meminta Setya Novanto undur diri dari Ketum Golkar. Bila Setya Novanto tidak mengundurkan diri, maka rapat pleno memutuskan menyelenggarakan Munaslub.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby