“Pemerintah harus melindungi negeri dari bahaya ekstremisme-kekerasan dan terorisme, termasuk di tubuh pemerintahan itu sendiri serta termasuk penyalahgunaan fasilitas pemerintah sebagai medium penyebaran gagasan-gagasan ekstrem,” tuturnya.

Keempat, mengimbau pemerintah dan masyarakat sipil untuk tidak meremehkan bahaya dari ideologi ekstremisme-kekerasan dan terorisme, terutama pengaruhnya terhadap anak muda sebagai calon pemimpin di masa depan.

“Oleh karena itu perlu ada sinergi dari pemerintah dan masyarakat sipil untuk memperkuat upaya-upaya penanggulangan ekstremisme-kekerasan dan terorisme di Indonesia,” ungkap Sugeng.

Terakhir, INFID mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memiliki Rencana Aksi Nasional dan Rencana Aksi Daerah terkait penanggulangan ekstremisme-kekerasan dan terorisme dari hulu ke hilir yang bersifat partisipatif, inklusif serta berdasarkan prinsip HAM dan demokrasi.

Sebelumnya, terjadi kerusuhan yang melibatkan 156 narapidana terorisme di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, yang menyebabkan lima anggota Polri tewas.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid