Jakarta, Aktual.com — Pemerintah mengeluarkan kebijakan paket ekonomi III dengan titik berat pada sejumlah sektor yang diharapkan dapat dirasakan oleh pelaku ekonomi riil.
“Untuk kali ini pemerintah menambahkan satu lagi, yaitu menekan biaya,” kata Menko Perekonomian Darmin Nasution dalam keterangan pers di Kantor Presiden Jakarta, Rabu (7/10).
Darmin menambahkan,”ada dua pokok utama nanti akan disampaikan lebih lanjut oleh menteri ESDM dan yang kedua menteri Agraria dan tata ruang.” Kebijakan di bidang energi, menurut Darmin meliputi bidang bahan bakar minyak (BBM), gas dan tarif listrik bagi industri.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengatakan untuk harga BBM yaitu Avtur, LPG 12 kg, Pertamax dan Pertalite efektif turun sejak 1 Oktober 2015.
Harga BBM jenis solar diturunkan Rp200 per liter sehingga harga eceran menjadi Rp6.700 per liter.
Harga Premium tetap yakni Rp7.400 per liter untuk Jawa Madura dan Bali, serta Rp7.300 di luar Jawa, Bali dan Madura.
Harga gas untuk pabrik dari lapangan gas bary ditetapkan sesuai dengan kemampuan daya beli industri pupuk yakni sebesar 7 dolar AS MMBTU. Sedangkan harga gas untuk industri lainnya seperti petrokimia, keramik akan diturunkan sesuai dengan kemampuan industri masing-masing.
Penurunan harga gas dimungkinkan dengan melakukan efesiensi di sistem distribusi gas serta pengurangan penerimaan negara atau PNBP gas. Penurunan harga gas untuk industri akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2016.
Sementara itu untuk harga listrik, pelanggan listrik I (3) dan I (4) akan mengalami penurunan sebesar Rp12-Rp13 per kwh mengikuti turunnya harga minyak bumi.
Sementara di bidang pertanahan, pemerintah melakukan penyederhanaan terhadap proses perijinan, perpanjangan perijinan dan juga penyederhanaan prosedur bagi investor yang mengajukan ijin untuk hak guna usaha.
Seskab Pramono Anung dalam kesempatan itu mengatakan dengan langkah kebijakan yang diambil ini, maka pemerintah melakukan reformasi struktural dan juga mendorong adanya efesiensi dalam mesin birokrasi pemerintah.
Pengumuman paket kebijakan itu diikuti pula dengan pengumuman kebijakan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.
Dalam keterangan pers itu hadir Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri ESDM Sudirman Said, Menteri Agraria dan Pertanahan Ferry Mursyidan Baldan, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad dan Deputi Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka