Surabaya, Aktual.co — Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap pengedar narkoba di atas kapal, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 2,1 Kg serta 9 ribu pil ekstasi seberat 2,9 Kg, dengan total nilai sekitar 6 miliar rupiah.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Anas Yusuf, mengatakan, dari penggalan pengiriman narkoba tersebut, polisi menangkap 3 orang, sementara dua lainnya kabur dan masih dalam pengejaran.
Irjen Pol Anas Yusuf menduga mereka yang tertangkap adalah orang-orang dengan jaringan internasional, sebab perjalanan pengiriman narkoba tersebut cukup jauh.
Narkoba diberangkatkan dari Langsa, Aceh menggunakan bus dan tiba di Jakarta. Sampai di Jakarta, menuju ke Surabaya dan hendak ke Balikpapan. “Namun, saat tiba di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan kapal Kumala, berhasil digagalkan,” ujar Irjen Pol Anas Yusuf, Selasa (10/3).
Sebenarnya, narkoba tersebut ditemukan polisi sejak tanggal 2 Maret. Saat itu pelaku meninggalkan barang tersebut dari atas kapal, karena ketakutan melihat banyaknya polisi.
Nah, lebih dari seminggu kemudian, pelaku kembali ke kapal tersebut dan mencari barangnya. Nah, saat mencari kembali barang yang ditinggalkan itulah, mereka tertangkap, sebab, barang tersebut sebelumnya sudah diketahui petugas saat ditinggalkan oleh pelaku. Tiga pelaku yang diamankan adalah Rudjian (35) asal Samarinda, Idris Samarinda dan Zulkarnain (40) asal Balikpapan.
Artikel ini ditulis oleh: