Jakarta,Aktual.com – Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Arman Depari menyebut transaksi mencurigakan temuan PPATK senilai 3,6 triliun milik sindikat Poni Chandra.
“Yang bersangkutan sudah berada di LP Cipinang. Dia divonis seumur hidup. Rp 2,8 triliun temuan PPATK, berkaitan langsung dengan sindikat Poni Chandra,” terang Arman dalam keterangan persnya di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta Timur, Jumat (19/8).
Dia menjelaskan, setelah mendapati adanya transaksi Rp 3,6 triliun tersebut, pihaknya langsung menerapkan sistem “Follow the Money”.
Dari jumlah tersebut terbagi menjadi beberapa tindak pidana. Rp 2,8 triliun didapati hasil Poni Candra, kemudian sisanya hasil dari transaksit bisnis judi online.
“800 miliar dari judi online. Sekarang proses penyelidikan masih berlanjut masih dalam proses penyelidikan. Kita terus bekerja,” kata mantan Kapolda Kepulauan Riau itu. (Fadlan Syam butho)
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid