Jakarta, Aktual.com – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Kombes Pol Rikwanto menceritakan kronologis terkait informasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Satgas Saber Pungli Mabes Polri terhadap oknum anggota Polri yang diduga menerima suap atas perkara cetak sawah di Kalimantan Barat tahun anggaran 2012-2014.

“Pada Jumat (11/11) minggu lalu didapatkan informasi adanya seorang anggota Polri atau oknum Polri menerima suap dari perkara yang ditanganinya kemudian didalami oleh tim Saber bekerja sama dengan tim Paminal,” kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/11).

Kemudian tim Saber Pungli mengerahkan intelijen dengan tim penindak dan diketahui jelas oknum anggota Polri yang diduga menerima suap itu berinisial D.

“D kemudian diamankan dan diperiksa tim saber dan dia telah mengakui menerima sejumlah uang yang merupakan suap dari pengacara berinisial HR. Setelah didalami lagi, D tidak sendiri tapi bersama saudara BR ini anggota Polri juga,” tuturnya.

Dari pemeriksaan keduanya, kata dia, didapati mereka telah menerima uang yang bisa dikatakan suap sebesar Rp1,9 miliar dari perkara yang ditanganinya.

“Yaitu, perkara cetak sawah di Kalimantan Barat tahun anggaran 2012 dan 2014, perkaranya masih berlangung dan masih ditangani,” ujarnya.

Kemudian dari pemeriksaan keduanya kami sita uang dari mereka sebesar Rp1,9 miliar.

“Bagaimana uang itu ada di mereka? Jadi, seseorang yang mengaku pengacara itu melalui perantara LM yang memberikan sejumlah uang, untuk apa? Untuk memudahkan pemeriksaan terhadap saudara DI, memudahkan seperti apa? Memudahkan yang bersangkutan yaitu DI yang sering ke luar negeri baik urusan bisnis maupun urusan berobat sehingga meminta penyidikannya jangan terlalu cepat memanggil atau memeriksanya,” katanya.

Pengacara berinisial HR melalui perantara LM memberikan sejumlah uang kepada penyidik yaitu saudara D dan BR melalui dua tahap dilakukan pada Oktober dan awal November 2016.

“Uang Rp1,9 miliar itu sudah kami sita dan kemudian didalami apakah ada maksud dari uang suap itu apa untuk memperpendek kasusnya atau untuk menghilangkan kasusnya, ini masih didalami,” ucap Rikwanto.

Rikwanto menjelaskan bahwa dalam uang Rp1,9 miliar itu diamankan langsung dalam OTT dan setelah pengembangan lebih lanjut diketahui total ada Rp3 miliar yang disita pihaknya.

“Semuanya sudah kami sita Rp3 miliar yang Ro1,9 miliar dari dua oknum anggota Polri dan yang sisanya dari saudara LM sebagai perantara,” ucap Rikwanto.

Ia mengatakan dua oknum anggota Polri untuk sementara dikenakan Undang-Undang Internal, yaitu pelanggaran kode etik profesi, Pasal 7 dan Pasal 13 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Nanti setelah pemeriksaan internal kami akan serahkan ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti atas kasus dugaan tindak pidana penyuapan,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid