Jakarta, Aktual.co — Petugas Polda Metro Jaya meringkus petugas satuan pengamanan (Satpam) R yang terlibat peredaran sabu-sabu seberat 500 gram.
“Tersangka R (Rusdi) ditangkap di sekitar perempatan Harmoni pada Senin (4/5),” kata Kepala Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Gembong Yudha di Jakarta, Jumat (8/5).
Selain Rusdi, petugas juga menangkap pria berinisial S alias D di depan makan siap saji Jalan Hayam Wuruk.
Gembong menuturkan tersangka S berperan sebagai penerima sabu dari Rusdi, sedangkan Rusdi mendapatkan kiriman dari KA yang masuk daftar pencarian orang (BKO) Gembong menyebutkan pihaknya masih memburu pelaku yang memasok barang kepada RS.
Gembong menjelaskan petugas awalnya dengan berpakaian “bebas” mengikutin pergerakan tersangka.
Kemudian, petugas menangkap R dan S di sekitar lokasi tranksasi narkoba jenis serbuk itu.
Selain menangkap dua tersangka, polisi juga menyita barang bukti sabu seberat 5.941 gram yang siap beredar.
Sejauh ini, para tersangka telah terlibat peredaran narkoba selama enam bulan.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 (ayat). Undang-Undang RI Nomor 35 tahun dengan ancaman penjara minimal lima tahun.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid

















