Kendaraan bermotor melaju di Jembatan Suramadu, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (4/2). Pemerintah memutuskan tarif jalan Jembatan Suramadu turun sebesar 50 persen dari tarif sebelumnya, hal tersebut bertujuan untuk membantu lalu lintas barang dan orang di Pulau Jawa dan Madura. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/kye/16

Jakarta, Aktual.com – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2018 tentang Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu) yang menjadi dasar pengratisan jembatan yang menghubungkan Pulau Jawa dan Pulau Madura ini.

Dikutip dari Setkab.go.id, Senin (5/11), pertimbangan Perpres ini untuk percepatan pengembangan wilayah Surabaya dan Madura dengan mengoptimalkan keberadaan Jembatan Suramadu sebagai pusat pengembangan perekonomian, pemerintah memandang perlu perubahan pengoperasian Jembatan Suramadu dari jalan tol menjadi jalan umum tanpa tol.

Atas pertimbangan tersebut, pada 26 Oktober 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2018 tentang Jembatan Surabaya-Madura.

“Pengoperasian Jembatan Surabaya-Madura diubah menjadi jalan umum tanpa tol,” bunyi Pasal 1 Perpres tersebut.

Penyelenggaraan Jembatan Surabaya-Madura sebagai jalan umum tanpa tol, menurut Perpres tersebut, dilaksanakan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid