Beranda Lensa Aktual Flash Photos Inilah Rumah Baru SBY dari Negara di Mega Kuningan Flash Photos Inilah Rumah Baru SBY dari Negara di Mega Kuningan 29 Oktober 2016, 20:33 Inilah rumah untuk Presiden ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono dari negara di Jalan Mega Kuningan Timur VIII, Jakarta Selatan, Sabtu (29/10). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar kelayakan, dan perhitungan nilai rumah kediaman bagi mantan presiden dan atau wakil presiden RI. Luas maksimal rumah mantan presiden dan wapres 1.500 meter persegi jika berlokasi di ibu kota negara RI atau seluas-luasnya 2.500 meter persegi untuk yang berlokasi di luar kota Jakarta. Sedangkan bangunan rumah maksimal seluas 1.500 meter persegi. AKTUAL/Tino Oktaviano SBY telah mendapatkan rumah seluas sekitar 700 meter persegi dari negara di Kuningan Timur VII, kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Megawati Soekarnoputri juga mendapatkan rumah dari negara di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat. Inilah rumah untuk Presiden ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono dari negara di Jalan Mega Kuningan Timur VIII, Jakarta Selatan, Sabtu (29/10). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar kelayakan, dan perhitungan nilai rumah kediaman bagi mantan presiden dan atau wakil presiden RI. Luas maksimal rumah mantan presiden dan wapres 1.500 meter persegi jika berlokasi di ibu kota negara RI atau seluas-luasnya 2.500 meter persegi untuk yang berlokasi di luar kota Jakarta. Sedangkan bangunan rumah maksimal seluas 1.500 meter persegi. AKTUAL/Tino Oktaviano Dalam Keppres Nomor 81 tahun 2004 itu ada batas nilai pengadaan rumah bagi mantan Presiden dan atau mantan Wapres, yaitu maksimal Rp 20 miliar. Inilah rumah untuk Presiden ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono dari negara di Jalan Mega Kuningan Timur VIII, Jakarta Selatan, Sabtu (29/10). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar kelayakan, dan perhitungan nilai rumah kediaman bagi mantan presiden dan atau wakil presiden RI. Luas maksimal rumah mantan presiden dan wapres 1.500 meter persegi jika berlokasi di ibu kota negara RI atau seluas-luasnya 2.500 meter persegi untuk yang berlokasi di luar kota Jakarta. Sedangkan bangunan rumah maksimal seluas 1.500 meter persegi. AKTUAL/Tino Oktaviano Inilah rumah untuk Presiden ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono dari negara di Jalan Mega Kuningan Timur VIII, Jakarta Selatan, Sabtu (29/10). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar kelayakan, dan perhitungan nilai rumah kediaman bagi mantan presiden dan atau wakil presiden RI. Luas maksimal rumah mantan presiden dan wapres 1.500 meter persegi jika berlokasi di ibu kota negara RI atau seluas-luasnya 2.500 meter persegi untuk yang berlokasi di luar kota Jakarta. Sedangkan bangunan rumah maksimal seluas 1.500 meter persegi. AKTUAL/Tino Oktaviano Pengadaan Rumah Bagi Mantan Presiden dan Atau Mantan Wapres tidak lebih dari Rp 20 miliar. Bila lebih dari Rp 20 miliar maka mereka harus membayar kelebihannya. Pengadaan Rumah Bagi Mantan Presiden dan Atau Mantan Wapres tidak lebih dari Rp 20 miliar. Bila lebih dari Rp 20 miliar maka mereka harus membayar kelebihannya. Inilah rumah untuk Presiden ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono dari negara di Jalan Mega Kuningan Timur VIII, Jakarta Selatan, Sabtu (29/10). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar kelayakan, dan perhitungan nilai rumah kediaman bagi mantan presiden dan atau wakil presiden RI. Luas maksimal rumah mantan presiden dan wapres 1.500 meter persegi jika berlokasi di ibu kota negara RI atau seluas-luasnya 2.500 meter persegi untuk yang berlokasi di luar kota Jakarta. Sedangkan bangunan rumah maksimal seluas 1.500 meter persegi. AKTUAL/Tino Oktaviano Inilah rumah untuk Presiden ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono dari negara di Jalan Mega Kuningan Timur VIII, Jakarta Selatan, Sabtu (29/10). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar kelayakan, dan perhitungan nilai rumah kediaman bagi mantan presiden dan atau wakil presiden RI. Luas maksimal rumah mantan presiden dan wapres 1.500 meter persegi jika berlokasi di ibu kota negara RI atau seluas-luasnya 2.500 meter persegi untuk yang berlokasi di luar kota Jakarta. Sedangkan bangunan rumah maksimal seluas 1.500 meter persegi. AKTUAL/Tino Oktaviano Rumah mewah ini dilengkapi dengan lift. Inilah rumah untuk Presiden ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono dari negara di Jalan Mega Kuningan Timur VIII, Jakarta Selatan, Sabtu (29/10). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar kelayakan, dan perhitungan nilai rumah kediaman bagi mantan presiden dan atau wakil presiden RI. Luas maksimal rumah mantan presiden dan wapres 1.500 meter persegi jika berlokasi di ibu kota negara RI atau seluas-luasnya 2.500 meter persegi untuk yang berlokasi di luar kota Jakarta. Sedangkan bangunan rumah maksimal seluas 1.500 meter persegi. AKTUAL/Tino Oktaviano Biasanya diberikan kebebasan untuk memilih sepanjang tidak melebihi Rp 20 miliar. Kalau melebihi Rp 20 miliar, sisanya dibayar sendiri, Inilah rumah untuk Presiden ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono dari negara di Jalan Mega Kuningan Timur VIII, Jakarta Selatan, Sabtu (29/10). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar kelayakan, dan perhitungan nilai rumah kediaman bagi mantan presiden dan atau wakil presiden RI. Luas maksimal rumah mantan presiden dan wapres 1.500 meter persegi jika berlokasi di ibu kota negara RI atau seluas-luasnya 2.500 meter persegi untuk yang berlokasi di luar kota Jakarta. Sedangkan bangunan rumah maksimal seluas 1.500 meter persegi. AKTUAL/Tino Oktaviano Inilah rumah untuk Presiden ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono dari negara di Jalan Mega Kuningan Timur VIII, Jakarta Selatan, Sabtu (29/10). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar kelayakan, dan perhitungan nilai rumah kediaman bagi mantan presiden dan atau wakil presiden RI. Luas maksimal rumah mantan presiden dan wapres 1.500 meter persegi jika berlokasi di ibu kota negara RI atau seluas-luasnya 2.500 meter persegi untuk yang berlokasi di luar kota Jakarta. Sedangkan bangunan rumah maksimal seluas 1.500 meter persegi. AKTUAL/Tino Oktaviano Inilah rumah untuk Presiden ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono dari negara di Jalan Mega Kuningan Timur VIII, Jakarta Selatan, Sabtu (29/10). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar kelayakan, dan perhitungan nilai rumah kediaman bagi mantan presiden dan atau wakil presiden RI. Luas maksimal rumah mantan presiden dan wapres 1.500 meter persegi jika berlokasi di ibu kota negara RI atau seluas-luasnya 2.500 meter persegi untuk yang berlokasi di luar kota Jakarta. Sedangkan bangunan rumah maksimal seluas 1.500 meter persegi. AKTUAL/Tino Oktaviano Inilah rumah untuk Presiden ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono dari negara di Jalan Mega Kuningan Timur VIII, Jakarta Selatan, Sabtu (29/10). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar kelayakan, dan perhitungan nilai rumah kediaman bagi mantan presiden dan atau wakil presiden RI. Luas maksimal rumah mantan presiden dan wapres 1.500 meter persegi jika berlokasi di ibu kota negara RI atau seluas-luasnya 2.500 meter persegi untuk yang berlokasi di luar kota Jakarta. Sedangkan bangunan rumah maksimal seluas 1.500 meter persegi. AKTUAL/Tino Oktaviano Artikel ini ditulis oleh: ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Milad Pertama, Allianz Syariah Perkuat Perlindungan dan Kebaikan Flash Photos Seriuskah Penanganan Hukum di Rezim Prabowo? Flash Photos Layanan Pengaduan “Lapor Mas Wapres” di Istana Flash Photos Bersama Tiga Menteri, Dirut BTN Paparkan Solusi Pencapaian Program 3 Juta Rumah Flash Photos Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Triwulan III 2024 Tetap Stabil dan Positif Flash Photos CIMB Niaga Dorong Optimalisasi Transaksi Mata Uang Lokal Antarnegara Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,500PelangganBerlanggananBerita Lain Taklukkan Italia 3-1 di San Siro, Timnas Prancis Juara Liga A... 18 November 2024, 08:10 Polda Banten Akan Panggil Said Didu dalam Kasus Dugaan Penyebaran Berita... 18 November 2024, 16:41 Presiden Optimistis Bisa Tarik Investasi dalam Kunjungan ke Inggris 18 November 2024, 09:47 Hari Ini Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar 18 November 2024, 07:22 Poltracking Kembali Bongkar Fakta Tersembunyi Inkonsistensi PERSEPI 18 November 2024, 15:46