Inilah rumah untuk Presiden ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono dari negara di Jalan Mega Kuningan Timur VIII, Jakarta Selatan, Sabtu (29/10). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar kelayakan, dan perhitungan nilai rumah kediaman bagi mantan presiden dan atau wakil presiden RI. Luas maksimal rumah mantan presiden dan wapres 1.500 meter persegi jika berlokasi di ibu kota negara RI atau seluas-luasnya 2.500 meter persegi untuk yang berlokasi di luar kota Jakarta. Sedangkan bangunan rumah maksimal seluas 1.500 meter persegi. AKTUAL/Tino Oktaviano

Artikel ini ditulis oleh: