Beranda Lensa Aktual Flash Photos Inilah Rumah Baru SBY dari Negara di Mega Kuningan Flash Photos Inilah Rumah Baru SBY dari Negara di Mega Kuningan 29 Oktober 2016, 20:33 Inilah rumah untuk Presiden ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono dari negara di Jalan Mega Kuningan Timur VIII, Jakarta Selatan, Sabtu (29/10). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar kelayakan, dan perhitungan nilai rumah kediaman bagi mantan presiden dan atau wakil presiden RI. Luas maksimal rumah mantan presiden dan wapres 1.500 meter persegi jika berlokasi di ibu kota negara RI atau seluas-luasnya 2.500 meter persegi untuk yang berlokasi di luar kota Jakarta. Sedangkan bangunan rumah maksimal seluas 1.500 meter persegi. AKTUAL/Tino Oktaviano SBY telah mendapatkan rumah seluas sekitar 700 meter persegi dari negara di Kuningan Timur VII, kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Megawati Soekarnoputri juga mendapatkan rumah dari negara di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat. Inilah rumah untuk Presiden ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono dari negara di Jalan Mega Kuningan Timur VIII, Jakarta Selatan, Sabtu (29/10). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar kelayakan, dan perhitungan nilai rumah kediaman bagi mantan presiden dan atau wakil presiden RI. Luas maksimal rumah mantan presiden dan wapres 1.500 meter persegi jika berlokasi di ibu kota negara RI atau seluas-luasnya 2.500 meter persegi untuk yang berlokasi di luar kota Jakarta. Sedangkan bangunan rumah maksimal seluas 1.500 meter persegi. AKTUAL/Tino Oktaviano Dalam Keppres Nomor 81 tahun 2004 itu ada batas nilai pengadaan rumah bagi mantan Presiden dan atau mantan Wapres, yaitu maksimal Rp 20 miliar. Inilah rumah untuk Presiden ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono dari negara di Jalan Mega Kuningan Timur VIII, Jakarta Selatan, Sabtu (29/10). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar kelayakan, dan perhitungan nilai rumah kediaman bagi mantan presiden dan atau wakil presiden RI. Luas maksimal rumah mantan presiden dan wapres 1.500 meter persegi jika berlokasi di ibu kota negara RI atau seluas-luasnya 2.500 meter persegi untuk yang berlokasi di luar kota Jakarta. Sedangkan bangunan rumah maksimal seluas 1.500 meter persegi. AKTUAL/Tino Oktaviano Inilah rumah untuk Presiden ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono dari negara di Jalan Mega Kuningan Timur VIII, Jakarta Selatan, Sabtu (29/10). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar kelayakan, dan perhitungan nilai rumah kediaman bagi mantan presiden dan atau wakil presiden RI. Luas maksimal rumah mantan presiden dan wapres 1.500 meter persegi jika berlokasi di ibu kota negara RI atau seluas-luasnya 2.500 meter persegi untuk yang berlokasi di luar kota Jakarta. Sedangkan bangunan rumah maksimal seluas 1.500 meter persegi. AKTUAL/Tino Oktaviano Pengadaan Rumah Bagi Mantan Presiden dan Atau Mantan Wapres tidak lebih dari Rp 20 miliar. Bila lebih dari Rp 20 miliar maka mereka harus membayar kelebihannya. Pengadaan Rumah Bagi Mantan Presiden dan Atau Mantan Wapres tidak lebih dari Rp 20 miliar. Bila lebih dari Rp 20 miliar maka mereka harus membayar kelebihannya. Inilah rumah untuk Presiden ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono dari negara di Jalan Mega Kuningan Timur VIII, Jakarta Selatan, Sabtu (29/10). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar kelayakan, dan perhitungan nilai rumah kediaman bagi mantan presiden dan atau wakil presiden RI. Luas maksimal rumah mantan presiden dan wapres 1.500 meter persegi jika berlokasi di ibu kota negara RI atau seluas-luasnya 2.500 meter persegi untuk yang berlokasi di luar kota Jakarta. Sedangkan bangunan rumah maksimal seluas 1.500 meter persegi. AKTUAL/Tino Oktaviano Inilah rumah untuk Presiden ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono dari negara di Jalan Mega Kuningan Timur VIII, Jakarta Selatan, Sabtu (29/10). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar kelayakan, dan perhitungan nilai rumah kediaman bagi mantan presiden dan atau wakil presiden RI. Luas maksimal rumah mantan presiden dan wapres 1.500 meter persegi jika berlokasi di ibu kota negara RI atau seluas-luasnya 2.500 meter persegi untuk yang berlokasi di luar kota Jakarta. Sedangkan bangunan rumah maksimal seluas 1.500 meter persegi. AKTUAL/Tino Oktaviano Rumah mewah ini dilengkapi dengan lift. Inilah rumah untuk Presiden ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono dari negara di Jalan Mega Kuningan Timur VIII, Jakarta Selatan, Sabtu (29/10). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar kelayakan, dan perhitungan nilai rumah kediaman bagi mantan presiden dan atau wakil presiden RI. Luas maksimal rumah mantan presiden dan wapres 1.500 meter persegi jika berlokasi di ibu kota negara RI atau seluas-luasnya 2.500 meter persegi untuk yang berlokasi di luar kota Jakarta. Sedangkan bangunan rumah maksimal seluas 1.500 meter persegi. AKTUAL/Tino Oktaviano Biasanya diberikan kebebasan untuk memilih sepanjang tidak melebihi Rp 20 miliar. Kalau melebihi Rp 20 miliar, sisanya dibayar sendiri, Inilah rumah untuk Presiden ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono dari negara di Jalan Mega Kuningan Timur VIII, Jakarta Selatan, Sabtu (29/10). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar kelayakan, dan perhitungan nilai rumah kediaman bagi mantan presiden dan atau wakil presiden RI. Luas maksimal rumah mantan presiden dan wapres 1.500 meter persegi jika berlokasi di ibu kota negara RI atau seluas-luasnya 2.500 meter persegi untuk yang berlokasi di luar kota Jakarta. Sedangkan bangunan rumah maksimal seluas 1.500 meter persegi. AKTUAL/Tino Oktaviano Inilah rumah untuk Presiden ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono dari negara di Jalan Mega Kuningan Timur VIII, Jakarta Selatan, Sabtu (29/10). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar kelayakan, dan perhitungan nilai rumah kediaman bagi mantan presiden dan atau wakil presiden RI. Luas maksimal rumah mantan presiden dan wapres 1.500 meter persegi jika berlokasi di ibu kota negara RI atau seluas-luasnya 2.500 meter persegi untuk yang berlokasi di luar kota Jakarta. Sedangkan bangunan rumah maksimal seluas 1.500 meter persegi. AKTUAL/Tino Oktaviano Inilah rumah untuk Presiden ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono dari negara di Jalan Mega Kuningan Timur VIII, Jakarta Selatan, Sabtu (29/10). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar kelayakan, dan perhitungan nilai rumah kediaman bagi mantan presiden dan atau wakil presiden RI. Luas maksimal rumah mantan presiden dan wapres 1.500 meter persegi jika berlokasi di ibu kota negara RI atau seluas-luasnya 2.500 meter persegi untuk yang berlokasi di luar kota Jakarta. Sedangkan bangunan rumah maksimal seluas 1.500 meter persegi. AKTUAL/Tino Oktaviano Inilah rumah untuk Presiden ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono dari negara di Jalan Mega Kuningan Timur VIII, Jakarta Selatan, Sabtu (29/10). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar kelayakan, dan perhitungan nilai rumah kediaman bagi mantan presiden dan atau wakil presiden RI. Luas maksimal rumah mantan presiden dan wapres 1.500 meter persegi jika berlokasi di ibu kota negara RI atau seluas-luasnya 2.500 meter persegi untuk yang berlokasi di luar kota Jakarta. Sedangkan bangunan rumah maksimal seluas 1.500 meter persegi. AKTUAL/Tino Oktaviano Artikel ini ditulis oleh: Ikuti WhatsApp Channel Aktual ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Gebrakan Besar! Priskhianto Siap Gelar Munas Rekonsiliasi untuk Koperasi Indonesia Flash Photos Grand Final IM3 Collabonation 2024, 12 Finalis Bersaing Rekaman dengan Hindia Flash Photos BTN Masuk 10 Besar BUMN Paling Informatif Flash Photos BTN Gelar Soft Launching Bale Flash Photos Generali Dukung Semarang 10K di Akhir 2024 Flash Photos BTN Salurkan 30.000 KPR untuk Pekerja Informal di Era Prabowo Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,600PelangganBerlanggananBerita Lain