Maulana Syarif Sidi Syaikh Dr. Yusri Rusydi Sayid Jabr Al Hasani saat menggelar Ta’lim, Dzikir dan Ihya Nisfu Sya’ban (menghidupkan Nisfu Say’ban) di Ma’had ar Raudhatu Ihsan wa Zawiyah Qadiriyah Syadziliyah Zawiyah Arraudhah Ihsan Foundation Jl. Tebet Barat VIII No. 50 Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2019). AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, aktual.com – Maulana Syekh Yusri menjelaskan, bahwa seorang mukmin hendaknya memperhatikan dan berikhtiar, agar jangan sampai keturunannya menjadi orang kafir.

“Diantara sebab memiliki keturunan kafir adalah ketika seorang menikah dengan perempuan ahli kitab, yaitu dari orang nasrani dan orang yahudi, meski pandangan ulama berbeda pendapat dalam hal ini,” tambah syekh Yusri.

Dalam madzhab syafi’iyah, bahwa perempuan ahli kitab yang boleh dinikah adalah yang ada sebelum baginda Nabi SAW diutus, adapun yang datang setelah baginda adalah hukumnya tidak boleh sama sekali untuk dinikahi.

Adapun menurut madzhab hanafi, adalah boleh menikahi perempuan ahli kitab secara mutlak, dan ini juga merupakan pendapat jumhur ulama. Adapun selain dari pada perempuan ahli kitab, adalah haram hukumnya untuk dinikah menurut ijma’ ulama, seperti perempuan yang beragama hindu, budha, ateis, dan yang lain sebagainya.

Para ulama yang sepakat dengan pendapat pertama mengatakan, bahwa firman Allah Ta’ala:

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ

“Pada hari ini telah dihalalkan bagi kalian segala sesuatu yang baik, dan makanan ahli kitab adalah halal bagi kalian, dan makanan kalianpun halal bagi mereka, Dan perempuan-perempuan yang muhshan dari para perempuan yang beriman dan dari ahli kitab sebelum kalian, apabila kalian berikan mas kawin kepada mereka, dengan maksud menikahi mereka, tidak berberniat berzina serta tidak menjadikannya sebagai gundik-gundik,” (QS. Al-Maidah: 5).

Adalah menasakh (mengganti) hukum yang ada pada ayat:

وَلا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ

“Dan janganlah kalian (wahai laki-laki yang beriman) menikahi perempuan yang musyrik hingga mereka beriman. Dan sesungguhnya budak perempuan yang beriman adalah lebih baik dari pada perempuan yang musyrik, meskipun ia membuat kalian tertarik,” (QS. Al-Baqarah: 221).

Wallahu A’lam

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Rizky Zulkarnain