Jakarta, Aktual.co — Layanan perizinan online diluncurkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hari ini. Terdapat sebelas jenis perizinan dan non-perizinan yang adapt diajukan secara online.

“Mulai hari ini tidak ada lagi layanan tatap muka. Investor dapat memonitor proses penerbitan perizinan yang dimohonkan via online tracking system,” ujar Kepala BKPM, Franky Sibarani di Kantor BKPM Jakarta, Senin (14/12).

Berikut ini adalah kesebelas jenis izin dan non-perizinan yang diajukan secara online dan waktu minimal proses perizinannya:
1. Izin Prinsip Penanaman Modal (beum dan sudah ber Badan Hukum Indoenesia) prosesnya 3 hari
2. Izin Prinsip Perluasan prosesnya 3 hari
3. Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan prosesnya 10 hari
4. Izin Prinsip Perubahan prosesnya 3 hari
5. Izin Usaha prosesnya 7 hari
6. Izin Usaha Perluasan prosesnya 3 hari
7. Izin Usaha Penggabungan Perusahaan prosesnya 10 hari
8. Izin Usaha Perubahan prosesnya 5 hari
9. Izin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing proses 5 hari
10. Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin prosesnya 7 hari, dalam rangka:
a. proyek baru
b. proyek perluasan
c. perubahan/penambahan
d. restrukturisasi/modernisasi/rehabilitasi
11. Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan dprosesnya 7 hari, dalam rangka:
a. proyek baru
b. proyek perluasan
c. perubahan

Untuk diketahui, konsep PTSP merupakan amanat dari Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.  Sejak lima tahun yang lalu, implementasi PTSP sudah dilakukan dengan adanya Perpres No. 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal yang kemudian diganti dengan Perpres No. 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan PTSP.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka