Jakarta, Aktual.com — Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya telah menyampaikan surat resmi secara tertulis kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama perihal penghentian reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
Dari dokumen yang didapat Aktual.com, surat diketahui disampaikan Kemenko Maritim dan Sumber Daya kepada Ahok pada Kamis, 19 April 2016. Yakni, sehari setelah ada kesepakatan penghentian reklamasi atau moratorium dalam rapat koordinasi antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah DKI Jakarta (Rabu, 18/4).
Surat bernomor 27.I/Menko/Maritim/IV/2016 itu ditandatangani Menko Bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli dengan tembusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan, Menteri Hukum dan HAM serta Sekretaris Kabinet.
Berikut isi surat dimaksud :
Kepada Yang Terhormat
Gubernur DKI
di
Jakarta
Menindaklanjuti Rapat Koordinasi Menteri tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta pada hari Senin, 18 April 2016, di Kantor Kemenko Maritim dan Sumber Daya, bersama ini disampaikan rekomendasi hasil rapat sebagai berikut :
1. Reklamasi merupakan salah satu pemilihan proses pembangunan untuk wilayah DKI Jakarta,
2. Melihat manfaat dan resiko yang akan terjadi, diperlukan penelaahan yang mendalam terutama yang terkait :
a. Keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat,
b. Keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan dan kepentingan pelestarian fungsi lingkungan melalui Analisa Dampak Lingkungan
3. Untuk itu perlu diperhatikan Undang-Undang dan Peraturan :
a. Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 yo Undang-Undang No. 1 Tahun 2014
b. Undang-Undang No. 26 Tahun 2006
c. Peraturan Presiden No. 122 Tahun 2012
4. Akan dibentuk Komite Bersama yang terdiri dari wakil-wakil Kemenko Maritim dan Sumber Daya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Kabinet dan Pemerintah Propinsi DKI untuk menyelaraskan secepat-cepatnya semua aturan yang tumpang-tindih, melaksanakan audit terhadap proses pelaksanaan pembangunan dan menetapkan langkah-langkah penanganannya
5. Memerintahkan untuk menghentikan sementara (moratorium) pembangunan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta sampai semua persyaratan Undang-Undang dan peraturan terpenuhi.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan perkenan Saudara Gubernur DKI, kami mengucapkan terimakasih.
Artikel ini ditulis oleh: