Jakarta, Aktual.co — Sepanjang tahun 2014, Komisi Pemberantasan Korupsi masih getol meyelidiki perkara korupsi didalam negeri, bukan hanya pegawai biasa, pemangku kepentingan di kementerian pun tak luput dari sentuhan tangan penyidik lembaga pimpinan Abraham Samad cs itu.
Dari sekian banyak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tidak semua menjadi pesakitan di rumah tahanan, baik di Guntur, Salemba, Cipinang, Pondok Bambu bagi tersangka wanita maupun di Gedung C1 kuningan.
Masih ada beberapa tersangka yang bebas menghirup udara bebas, meskipun sebagian dari mereka kerap bolak-balik diperiksa oleh penyidik, masih samar tanda-tanda kapan akan mengenakan rompi orange.
Berikut rangkuman Aktual.co beberapa tersangka yang belum ditahan oleh KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 2014:
1. Hadi PoernomoPada 21 April, KPK mengumumkan kepada publik menetapkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo, bertepatan tanggal tersebut Hadi yang merupakan mantan Direktur Jendral Pajak genap berusia 67 tahun alias hari tersebut adalah hari keramat baginya.
KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan oleh Bank Central Asia (BCA). Kasus tersebut terjadi sekitar tahun 2013, dimana pada saat itu Hadi menjabat sebagai Dirjen Pajak. Hadi dituding menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirjen Pajak dengan mengabulkan permohonan keberatan bayar pajak yang diajukan olehBCA senilai Rp 5,7 triliun.
Akibatnya, diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp 375 miliar.
Hadi pun disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Hingga saat ini, Hadi belum ditahan oleh KPK, bahkan pemeriksaan terhadap dirinya pun belum pernah dilakukan. KPK hanya pernah memanggil beberpa saksi pada medio Mei dan Agustus 2014, diantaranya yang dipanggil utnuk dimintai keterangan adalah mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution.
2. Sutan Bathoegana
Ketua Komisi VII DPR RI Soetan Bathoegana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di kementrian ESDM tahun 2013 pada bulan Mei.
Penetapan Sutan sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus suap SKK Migas yang menjerat mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandhini.
Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Politikus Partai Demokrat itu terakhir dipanggil KPK pada 17 November 2014, diperiksa hingga malam hari, ketika keluar dari gedung KPK, Soetan belum juga mengenakan rompi orange.
3. Suryadharma Ali
Masih di Bulan Mei, giliran mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan haji di kementrian Agama tahun anggaran 2012-2013.
“Sudah naik penyidikan dengan SDA (Suryadharma Ali) dkk sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas pada saat itu melalui pesan singkat, Kamis (22/5).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka KPK memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan, buntutnya diketahui mantan bos Partai Persatuan pembangunan (PPP) itu telah bermain dalam dana haji sejak 2010, sehingga penyidik memperpanjang cakupan penyidikan dari tahun 2012-2013 menjadi 2010-2013.
Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada tanda-tanda Suryadharma Ali akan ditahan, malah yang ada, setelah ditetapkan sebagai tersangka Surya masih sering muncul didepan publik dengan menjadi pendukung Prabowo Subianto ketika menjadi calon presiden.
4. Jero Wacik
Jero wacik akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya pada persidangan Rudi Rubiandini ada indikasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu turut terlibat dalam pengadaan proyek di Kementrian ESDM pada 2011-2013.
KPK menemukan indikasi adanya pemerasan terkait dengan proyek tersebut.
Jero menjadi menteri ketiga dalam Kabinet Indonesia Bersatu II yang menjadi tersangka setelah Andi Alifian Mallaranggeng pada tahun 2013 dan Suryadharma Ali.
Jero dikenakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHPidana. Pasal tersebut terkait dengan tindak pidana korupsi yang berasal dari pemerasan.
Pada kasus ini, belum ada satupun saksi yang diperiksa, pun demikian dengan Jero Wacik, belum ada tanda-tanda KPK akan memanggilnya apalagi menginapkannya di hotel Prodeo.
Artikel ini ditulis oleh:














