Jakarta, Aktual.co — Pada awal tahun 2015 nanti Pemerintah akan akan menerapkan tarif adjusment listrik untuk rumah mewah, hotel, dan mall. Di mana tarif listrik golongan tersebut bisa berubah setiap bulannya. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No 31/2014 tentang Tarif Listrik yang disediakan PT PLN (Persero).

“Perhitungan tarif adjustment ini dihitung berdasarkan tiga indikator yaitu angka inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS), nilai kurs yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI), dan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP),” kata Kepala Divisi Niaga PT PLN Benny Marbun di Gedung Dirjen Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (4/12).

Ia menjelaskan, mayoritas pembangkit listrik di Indonesia memakai sumber energi batu bara (PLTU). Porsi PLTU yang beroperasi mencapai 52 persen, sisanya 26 persen adalah gas (PLTG), 10 persen bersumber dari BBM, 2,3 persen panas bumi (geothermal), dan 1,6 persen air (PLTA).

“Kenapa ICP? tidak batu bara dan gas? Karena harga gas dan batu bara dan bahan bakar lain-lain itu mengikuti harga minyak dunia,” ungkap Benny.

Pasalnya, kata dia, bila harga minyak dunia turun, maka harga batu bara dan gas juga otomatis akan ikut turun. ICP diambil sebagai indikator penetapan harga listrik, karena berdasarkan rekomendasi dari 6 perguruan tinggi di Pulau Jawa dan Bali kepada PLN.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka