Jakarta, aktual.com – Para ahli Tasawuf dalam menafsirkan sesuatu hal baik itu Al-Qur’an maupun Hadits senantiasa mengaitkan dengan hal-hal yang bukan hanya bersifat Dzhahir semata melainkan dengan Bathiniyah juga. Seperti halnya mereka ketika menafsirkan surat Al-Baqarah ayat 222, yaitu:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri,” (QS Al-Baqarah: 222).

Khususnya pada penggalan pada akhir ayat tersebut. Mereka menafsirkan bahwa Ini menunjukkan pada air yang digunakan untuk membersihkan sisi batin seseorang: yaitu tobat yang murni. Allah Swt menamakannya dengan ini, sebab bersuci dari hal tersebut adalah dengan ikhlas karena Allah Swt tanpa adanya riya’ dan juga cacat, Jika orang itu mencuci kedua tangannya, maka Allah Swt akan memberinya tobat dari dosa tangan, sehingga ia tidak lagi menggunakannya untuk hal yang tidak dicintai Allah Swt. Jika ia berkumur-kumur, ia pun mencuci batinnya dari penciuman benda yang haram baik itu berupa makanan atau juga minuman.

Saat ia mencuci wajahnya, Ia pun mencuci batinnya dari berhadapan dan melihat hal yang haram, Dia pun juga mencuci batinnya dari menyakiti orang lain ketika ia membasuh kedua tangannya, sebab kedua tangan merupakan simbol untuk menggenggam sesuatu. Di saat ia membasuh kepalanya, ia pun mencuci batinnya dari pemikiran dan juga keinginan yang haram, Ketika ia membasuh kedua telinganya, ia pun mencuci batinnya dari mendengar hal yang haram, begitu juga ketika ia membasuh kedua kakinya, ia pun mencuci batinnya dari berusaha menggapai hal yang haram. Dan di dalam kamar mandi sebelum ia mencuci batinnya, hendaknya ia melepaskan bagian auratnya dari hal yang haram.

Maka dengan ini semualah orang tersebut baru menghadap Rabbnya dalam kondisi suci secara zhahir dan bathin (suci jasmani dan ruhani). Maka jika ada orang yang berwudhu tidak seperti paparan di atas, sesungguhnya ia tidak berwudhu sesuai yang diinginkan oleh syari’at.

Waallahu a’lam

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain