Jakarta, Aktual.com – Keinginan pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM untuk melakukan upaya inisiatif penyusunan Undang-Undang Migas harus melalui proses dan mekanisme yang berlaku. Demikian disampaikan oleh Anggota DPR-RI Komisi VII, Satya Widya Yudha dalam rangka menanggapi pernyataan Luhut Binsar Panjaitan (LBP) yang bertindak sebagai Pelaksana Tugas Menteri ESDM.

Menurut Satya, keinginan LBP untuk menyambangi lembaga legislatif bukanlah prosedur yang tepat. Karena upaya inisiatif Undang-Undang tidak dilakukan pembahasan antara Kementerian Teknis (ESDM) dengan pihak legislatif, namun melainkan Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham)

“Mekanisme pembahasan UU dilakukan Baleg dengan Kemenkumham, jika pemerintah punya niat untuk melakukan pembahasan atau berinisiatif, maka pembahasan ini harus melakukan pertemuan dengan Baleg melalui Kemenkumham sampai diputuskan kalau itu boleh sebagai inisiatif pemerintah,” kata Satya, di Jakarta, Jumat (19/8).

Oleh karenanya dia menyarankan agar LBP melakukan koordinasi dengan Kemenkumham, yang nantinya ditindak lanjuti dengan lembaga legislatif dalam hal ini ditangani oleh Badan Legislasi. Namun tambahnya, upaya itu tidak serta-merta juga pembahasan UU tersebut dilakukan dengan cepat, karena masih butuh kesepakatan dari masing-masing fraksi yang ada di DPR.

“Yang berbicara untuk pembahasan UU bukan kementerian teknis dalam hal ini ESDM. pak Luhut boleh saja punya Ide, tapi itu untuk disampaikan ke Menkumham agar Menkumham bicara dengan Badan Legislasi DPR. Begitu bilang oke baru dijalankan ESDM. Namun tidak juga langsung dipercepat, pada waktu diskusi harus disepakati juga oleh masing-masing fraksi,” tandas Satya.

Sebelumnya LBP menyatakan akan mendatangi lembaga DPR untuk mengajukan inisiatif Undang-Undang Migas. Tindakan itu aka dia lakukannya dengan alasan Lembaga DPR tak kunjung menyelesaikan UU yang dimaksud.

“RUU migas ini sudah lama dibuat, sudah berapa tahun, 3 tahun, sekarang kami mau usulkan ke DPR. Pemerintah inisiatif biar lebih cepat. Kita akan segera, mungkin kalau bisa minggu ini kita sudah mulai kerjakan. saya mau komunikasi dengan DPR, Kalau bisa minggu depan kita ketemu,” kata LBP di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (18/8).

(Dadangsah)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka