Gedung baru Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) itu dilengkapi dengan 30 ruang sidang dengan fasilitas standar meski tidak semua dipakai untuk persidangan kasus tindak pidana korupsi. "Rencana pindahan di kantor baru mulai 16 November 2015.

Jakarta, Aktual.com – Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (MTI), Fahmi Darmawansyah terbukti sebagai inisiator penyuapan pejabat di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Atas penyuapan tersebut, Fahmi diganjar hukuman pidana selama dua tahun delapan bulan penjara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Fahmi Darmawansyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” terang Yohanes Priyana, ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan untuk Fahmi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/5).

Dalam pemaparannya, majelis menyatakan bahwa Fahmi menyuap empat pejabat di Bakamla untuk memenangkan PT MTI dalam proyek ‘satellite monitoring’ yang ditenderkan pada akhir 2016 lalu.

Empat pejabat Bakamla yang menerima suap dari Fahmi, yakni Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla, Eko Susilo Hadi sebesar 100.000 dolar Singapura dan 88.500 dolar Amerika Serikat serta 10.000 Euro.

Kemudian, Bambang Udoyo, selaku Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla sebesar 105.000 dolar Singapura.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby