Selanjutnya, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan, sebesar 104.500 dolar Singapura, dan Tri Nanda Wicaksono selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sestama Bakamla sebesar Rp 120 juta.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP,” papar hakim.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby