Jakarta, Aktual.com – Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam berbagai kesempatan mengklaim tidak bisa membatalkan proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta. Dalih dia, reklamasi Teluk Jakarta sudah diatur sejak jaman Orde Baru lewat Keputusan Presiden (Keppres) No. 52/1995 tentang Reklamasi Pantura Jakarta.

Berdasarkan penelusuran Aktual.com, proyek itu ternyata memang masuk di Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) VI tahun 1994/1995-1998/1999.

Keppres itu juga menyebut wewenang dan tanggung jawab Reklamasi Pantura ada di tangan Gubernur DKI sesuai Pasal 4 Keppres No. 52/1995. Namun, juga harus dibentuk Badan Pengendali (BP) untuk mengendalikan reklamasi pantura.

Untuk susunan keanggotaannya, diatur di Pasal 5 ayat (1). Ketua dipegang gubernur, Wakil Ketua dipegang Wakil Gubernur DKI, Sekretaris dipegang Kepala Bappeda. Serta anggota terdiri dari Kakanwil Perhubungan DKI, Kakanwil Pertahanan DKI, Kakanwil PU, Kakanwil Kehutanan, Kakanwil Pariwisata, Kakanwil Kominfo, Wali Kota Jakarta Utara, dan pejabat pemerintah yang diangkat Gubernur DKI.

BP tersebut, sebagaiman diatur Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b, bertugas mengendalikan perencanaan, pelaksanaan dan pengelolaan reklamasi serta mengendalikan penataan kawasan pantura.

“Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pengendali bertanggung jawab kepada presiden,” demikian bunyi Pasal 6 ayat (2).

Pasal 7 menambahkan, BP mendapat pengarahan dari Tim Pengarah guna mendukung kelancaran tugas serta memperhatikan kepentingan sektoral kawasan pantura.

Tim itu terdiri dari Ketua merangkap anggota yakni Menteri Bappenas dan para anggotaanya Mensesneg, Mendagri, Menhan, Menteri KLH, Menhub, Menpupera, dan kepala BPN.

Kendati gubernur berwenang mengenai reklamasi, tapi Pasal 8 mensyaratkan, kepala daerah membentuk Badan Pelaksana untuk menyelenggarakannya. Dan implementasinya dapat melakukan kerja sama usaha dengan pihak lain.

“Syarat-syarat, tata cara, dan bentuk kerja sama usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” bunyi Pasal 8 ayat (3).

Jika itu bunyi aturan di Keppres yang jadi payung hukum Ahok, lalu bagaimana dengan realisasinya saat ini?

Ternyata keberadaan BP sudah tidak ada. Dibubarkan di tahun 2009. Itu menurut pengakuan mantan Wakil Gubernur DKI Prijanto, yang menjadi pejabat terakhir Ketua BP Reklamasi Pantura. “Cuma waktu secara pastinya lupa,” ujar dia, beberapa waktu lalu.

Di titik ini, Ahok sendiri sudah melanggar aturan di payung hukum yang jadi andalannya.

Bukan itu saja. Ahok ternyata juga terus gelontorkan izin reklamasi, tanpa minta pertimbangan pemerintah pusat. Misal mengabaikan amanat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 17/2013. Untuk urusan langgar Permen, Ahok enteng saja berdalih, “Keppres sama permen, mana yang lebih tinggi? Logikanya itu sih.”

Selain itu, areal reklamasi pun ternyata tidak sesuai dengan peta lampiran Keppres No. 52/1995. Pada keppres tertanggal 13 Juli 1995 tersebut, wilayah laut yang diurug dibagi jadi tiga bagian dan berdempet dengan daratan yang ada (eksisting).

Faktanya, reklamasi yang begitu dibela Ahok kini dipecah jadi 17 pulau. Dan diserahkan ke pengembang, baik dari swasta maupun perusahaan pemerintah.

Keanehan tidak berhenti di situ. Sebagian Pasal Keppres peninggalan Soeharto ini pun ternyata sudah gugur. Sebab bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 54/2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur.

Kutipan Pasal 70 Perpres No. 54/2008 menyebutkan,”Perpres mengamanatkan saat mulai diberlakukan semua peraturan pelaksanaan dari: (a) Keppres No. 114/1999, (b) Keppres No. 1/1997, (c) Kepres No. 52/1995, dan (d) Keppres No. 73/1995 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan peraturan pelaksanaan baru sesuai dengan Perpres ini.”

Adapun yang bertentangan antaran Keppres No. 52/1995 dengan Perpres No. 54/2008 mengenai titik pembangunan reklamasi yang memiliki jarak 200-300 meter dari titik surut terendah.

Artikel ini ditulis oleh: