Jakarta, Aktual.com – Advokat Cinta Tanah Air atau ACTA melayangkan gugatan uji materiil terhadap Undang-undang Pemilu lantaran bertentangan dengan UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
Salah satunya menggguat pasal 222 yang dianggap inkonstitusional, karena mengatur ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. “Hari ini kami mendaftarkan permohonan uji materi UU Pemilu Tahun 2017 terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Wakil Ketua ACTA Agustyar kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/7).
“Permohonan ini ACTA bertindak selaku kuasa hukum dari Habiburohman, seorang warga negara Indonesia yang kebetulan juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina ACTA.”
ACTA mempunyai tiga alasan pokok dalam menggungat UU Pemilu ke MK. Pertama mengenai Pasal 222 UU Pemilu yang dinilai menabrak logika sistem presidensial sebagaimana diataur dalam UUD 1945.
“Aneh sekali, dasar pengusulan calon presiden yang merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi justru mengacu pada hasil pemilihan umum lembaga legislatif.”
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu