“Ketentuan pasal 222 ini akan mempermudah presiden tersandera partai-partai politik hingga akhirnya bisa saja melakukan bagi-bagi jabatan kepada politisi dari partai pendukung.”
Kedua, lanjut Agustyar, pengaturan pasal 222 UU Pemilu dinilai telah menyalahi tata cara pemilihan presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 6a UUD 1945.
Dalam pasal 6 ayat 1, kata dia, diatur bahwa yang bisa mengusulkan calon presiden dan wakil presiden adalah partai politik peserta pemilu, tanpa embel-embel berapa perolehan kursi parlemen atau suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.
“Ketentuan tersebut diperkuat dengan fakta tidak adanya ketentuan bahwa pembuat undang-undang berwenang membuat peraturan yang mengatur soal persyaratan lebih jauh partai pengusul calon presiden.”
Ketiga, pengaturan pasal 222, menurut Agustya, telah menimbulkan diskriminasi pada parpol peserta Pemilu yang seharusnya semua berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu